#SAVECONSULTANT
Jasa pengurusan DELH
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL ( Contoh : usaha / kegiatan tersebut sudah berjalan / berproduksi dan masuk dalam kategori wajib AMDAL tetapi tidak mempunyai dokumen AMDAL )Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL. (Contoh usaha / kegiatan tersebut sudah berjalan / berproduksi dan masuk dalam kategori wajib UKL/UPLtetapi tidak mempunyai dokumen UKL / UPL)
Hasil keluaran DELH
- Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
- Persetujuan lingkungan dari dinas lingkungan hidup
- Surat keterangan kelayakaan lingkungan (SKKL/PKPLH)
Persyaratan
Kriteria DELH DPLH
Prosedur
Persyaratan
- Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
- Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
- Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
- Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
- Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
- Buku laporan perencanaan (M/E)
- Buku penyelidikan tanah (soil investigation)
- Gambar perspektif tampak bangunan (warna)
- Jadwal pelaksanaan konstruksi/pembangunan
- Struktur organisasi proyek
- Persetujuan teknis baku mutu air limbah (pertek air limbah)
- Persetujuan teknis limbah B3 (Pertek B3)
- Persetujuan teknis baku mutu emisi (Pertek emisi)
- Persetujuan Teknis Andalalin (Analisis dampak lalu lintas)
Kriteria DELH DPLH
DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
- Telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
- Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Prosedur
- Konsultasi Izin yang anda butuhkan
- Pengumpulan Dokumen/Berkas
- Tenaga Ahli Survey lokasi
- Izin Lingkungan anda terbit
- Sidang
- Submit hasil analisis kepada instansi
MEETING LEWAT VIDEO CALL
Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel.
Hubungi kami kapan saja ketika anda bingung mengurus Izin Lingkungan pada bangunan/ usaha anda.