Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3)

1 Hari Training • 1 Hari Ujian Sertifikasi

Tujuan Pelatihan

  1. Meningkatkan pengetahuan para peserta terkait peraturan terbaru dalam kegiatan Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3)
  2. Meningkatkan kompetensi para peserta agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik mengacu kepada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah;
  3. Mempersiapkan peserta untuk mengikuti uji sertifikasi dengan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai persyaratan profesinya masing-masing mengacu kepada SKKNI pada skema yang telah ditetapkan BNSP; dan
  4. Memenuhi salah satu persyaratan untuk dapat mengikuti uji sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah terdaftar di BNSP.

Deskripsi Pelatihan

Materi Pelatihan dan Uji Kompetensi

Materi yang diberikan sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

  • Melaksanakan Minimasi Limbah B3 (E.381200.008.01)
  • Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) (E.38PLB00.008.1)
  • Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
    (Limbah B3) (E.38PLB00.003.1)
  • Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
    (Limbah B3) (E.38PLB00.005.1)
  • Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) (E.38PLB00.007.1)
  • Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya
    dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) (E.38PLB00.001.1)

Fasilitas

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Pelaksanaan online :

Pelaksanaan offline :

Persyaratan Pelatihan dan Uji Sertifikasi

Persyaratan umum

  • Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.
  • Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan.
  • Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar Kompetensi.
  • Dalam hal calon peserta Uji Kompetensi belum memenuhi kompetensi, maka calon peserta Uji Kompetensi dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis Kompetensi sebelum melaksanakan sertifikasi Kompetensi.

Persyaratan khusus skema Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3)

  • Diploma-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun;
  • Diploma-3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun.

Biaya dan Mekanisme Pembayaran

Besar biaya pelatihan dan sertifikasi online untuk masing-masing skema adalah :