Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3)
2 Hari Training • 1 Hari Ujian Sertifikasi
Tujuan Pelatihan
- Meningkatkan pengetahuan para peserta terkait peraturan terbaru dalam kegiatan Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3)
- Meningkatkan kompetensi para peserta agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik mengacu kepada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah;
- Mempersiapkan peserta untuk mengikuti uji sertifikasi dengan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai persyaratan profesinya masing-masing mengacu kepada SKKNI pada skema yang telah ditetapkan BNSP; dan
- Memenuhi salah satu persyaratan untuk dapat mengikuti uji sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah terdaftar di BNSP.
Deskripsi Pelatihan
Materi Pelatihan dan Uji Kompetensi
Materi yang diberikan sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (Limbah B3) (E.38PLB00.006.1) - Merencanakan Minimasi Limbah B3 (E.381200.007.01)
- Melaksanakan Minimasi Limbah B3 (E.381200.008.01)
- Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) (E.38PLB00.008.1)
- Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Limbah B3) (E.38PLB00.003.1) - Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah
B3) (E.38PLB00.004.1) - Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Limbah B3) (E.38PLB00.005.1) - Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah
B3) (E.38PLB00.002.1) - Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) (E.38PLB00.007.1)
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya
dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) (E.38PLB00.001.1)
Fasilitas
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat Kompetensi BNSP
- Materi Pelatihan
- Seminar Kit
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Pelaksanaan online :
- Waktu pelatihan secara online dilaksanakan selama 1 hari untuk skema level operator dan 2 hari untuk skema level manager.
- Waktu uji kompetensi dilaksanakan selama 1 hari.
- Menggunakan media online zoom meeting, sehingga masing-masing peserta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
- Jadwal pelaksanaan dapat dilihat pada website kami http://training.selarasalam.com/
Pelaksanaan offline :
- Pelatihan secara offline akan diselenggarakan apabila dalam 1 skema ada minimal 10 peserta.
- Waktu pelatihan secara offline dilaksanakan selama 1 hari untuk skema level operator dan 2 hari untuk skema level manager.
- Waktu uji kompetensi dilaksanakan selama 1 hari.
Persyaratan Pelatihan dan Uji Sertifikasi
Persyaratan umum
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.
- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan.
- Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar Kompetensi.
- Dalam hal calon peserta Uji Kompetensi belum memenuhi kompetensi, maka calon peserta Uji Kompetensi dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis Kompetensi sebelum melaksanakan sertifikasi Kompetensi.
Persyaratan khusus skema Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3)
- Strata-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
- Strata-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- Diploma-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- Diploma-3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun;
- Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 tahun.