Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)

2 Hari Training • 1 Hari Ujian Sertifikasi

Tujuan Pelatihan

  1. Meningkatkan pengetahuan para peserta terkait peraturan terbaru dalam kegiatan Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)
  2. Meningkatkan kompetensi para peserta agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik mengacu kepada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah;
  3. Mempersiapkan peserta untuk mengikuti uji sertifikasi dengan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai persyaratan profesinya masing-masing mengacu kepada SKKNI pada skema yang telah ditetapkan BNSP; dan
  4. Memenuhi salah satu persyaratan untuk dapat mengikuti uji sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah terdaftar di BNSP.

Deskripsi Pelatihan

Materi Pelatihan dan Uji Kompetensi

Mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.

  • Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah (E.370000.001.01)
  • Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah (E.370000.002.01)
  • Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah (E.370000.003.01)
  • Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) (E.370000.006.01)
  • Menentukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) (E.370000.007.01)
  • Melaksanakan Daur Ulang OlahanAir Limbah (E.370000.008.01)
  • Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah (E.370000.010.01)
  • Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah (E.370000.011.01)
  • Mengidentifikasi Bahaya dalam PengolahanAir Limbah (E.370000.012.01)
  • Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya Pengolahan Air Limbah (E.370000.013.01)

Fasilitas

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Pelaksanaan online :

Pelaksanaan offline :

Persyaratan Pelatihan dan Uji Sertifikasi

Persyaratan umum

  • Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.
  • Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan.
  • Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar Kompetensi.
  • Dalam hal calon peserta Uji Kompetensi belum memenuhi kompetensi, maka calon peserta Uji Kompetensi dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis Kompetensi sebelum melaksanakan sertifikasi Kompetensi.

Persyaratan khusus skema Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)

  • Strata-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
  • Strata-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  • Diploma-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  • Diploma-3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun;
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan  pengalaman kerja paling sedikit 7 tahun.

Biaya dan Mekanisme Pembayaran

Besar biaya pelatihan dan sertifikasi online untuk masing-masing skema adalah :