#SAVECONSULTANT
Pertek Limbah B3
Persetujuan teknis baku mutu limbah B3 adalah kajian tentang limbah B3 dan kajian tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang merupakan persyaratanpemenuhan untuk AMDAL dan UKL UPL.
Fungsinya adalah untuk mengetahui parameter, kadar dan beban pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun
Hasil keluaran Pertek Limbah B3 :
- Dokumen Pertek Limbah B3
- Persetujuan Teknis Limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup
PERTEK LIMBAH B3
(PP 22 tahun 2021)
Harga Mulai
Rp. 25 Juta
- Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli Lingkungan
- *belum termasuk PPN 10%
Persyaratan
Proses Tahapan
Prosedur
Persyaratan
- Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
- Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
- Foto copy KKPR
- Foto copy NPWP perusahaan
- Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 pasal 43 ayat 3
No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Lingkungan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Proses Tahapan
Proses tahapan penerbitan persetujuan teknis
- Perusahaan melakukan dan melengkapi dokumen permohonan
- Penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan permohonan (Jika tidak lengkap balik ke poin 1)
- Penerimaan dokumen persetujuan teknis oleh direktorat PPU
- Pemeriksaan kelengkapan dan kebeneran dokumen (2 hari) (jika tidak lengkap, perusahaan melengkapi dan memperbaiki dokumen (10 hari))
- Penilaian substansi (jika kesesuaian tidak terpenuhi, persetujuan teknis ditolak) tidak dapat lanjut ke poin berikutnya
- Penerbitan persetujuan teknis
- Selesai
Sumber Permen LH dan Kehutanan No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Lingkungan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Prosedur
- Konsultasi Izin yang anda butuhkan
- Pengumpulan Dokumen/Berkas
- Tenaga Ahli Survey lokasi
- Izin Lingkungan anda terbit
- Sidang
- Submit hasil analisis kepada instansi
MEETING LEWAT VIDEO CALL
Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel.
Hubungi kami kapan saja ketika anda bingung mengurus Izin Lingkungan pada bangunan/ usaha anda.