SPPL
Penyusunan Dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
SPPL atau disebut Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha/ kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha/kegiatannya di luar usaha/ kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
SPPL diperuntukan setiap usaha/ kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL. Dokumen SPPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Teknis tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). SPPL berlaku selama usaha/ kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan.
Waktu pelaksanaan pengurusan SPPL adalah 30 hari kerja
*Penting bagi pelaku usaha untuk mencari tahu apakah rencana pengembangan usahanya sudah termasuk yang wajib UKL-UPL, AMDAL, atau cukup memiliki SPPL saja.
(Sumber: Permen LH No.16/2012 Psl. 9 Ayat 1-2 dan leaflet persyaratan SPPL BPLH)
(Sumber: Permen LH No.8/2013 Psl.29 dan SOP Perizinan Lingkungan Hidup)
Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel.
Hubungi kami kapan saja ketika anda bingung mengurus Izin Lingkungan pada bangunan/ usaha anda.