#SAVECONSULTANT
Jasa Konsultan UKL-UPL
UKL-UPL disebut juga Upaa Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Hasil keluaran UKL-UPL :
- Dokumen UKL – UPL
- Persetujuan Lingkungan dari dinas Lingkungan Hidup
- Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL / PKPLH)
Paket Pengurusan UKL-UPL/DPLH, Biaya Hemat kualiats Hebat
Pilihan terbaik untuk Anda yang membutuhkan layanan Perizinan UKL-UPL sekaligus DPLH pasti hemat dan efisien. Paket Terdapat kategori antara lain Paket untuk Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/kota. SAVE juga menyediakan layanan Konsultasi pelanggan yang siap membantu Anda
Persyaratan
Proses Tahapan
Prosedur
Persyaratan
- Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
- Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
- Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
- Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
- Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
- Buku laporan perencanaan (M/E)
- Buku penyelidikan tanah (soil investigation)
- Gambar perspektif tampak bangunan (warna)
- Jadwal pelaksanaan konstruksi/pembangunan
- Struktur organisasi proyek
- Persetujuan teknis baku mutu air limbah (pertek air limbah)
- Persetujuan teknis limbah B3 (Pertek B3)
- Persetujuan teknis baku mutu emisi (Pertek emisi)
- Persetujuan Teknis Andalalin (Analisis dampak lalu lintas)
Proses Tahapan
- Penerimaan dan pemeriksaan administrasi permohonan UKL-UPL
- Pemeriksaan substansi UKL-UPL
- Instansi pemeriksa memberikan tanda bukti penerimaan dan melakukan uji administrasi
- Jika hasil pemeriksaan telah lengkap, diberikan pernyataan kelengkapan administrasi
- Pejabat yang ditunjuk, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai kewenangannya mengumumkan permohonan izin lingkungan
- Pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL melalui rapat koordinasi
- UKL-UPL telah disusun sesuai dengan pedoman penyusunan UKL-UPL
- Substansi sesuai dengan kriteria
- Substansi UKL-UPL dapat disetujui
- Penerbitan rekomendasi persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungan
(Sumber: Permen LH No.8/2013 Lampiran VIII)
Prosedur
- Konsultasi Izin yang anda butuhkan
- Pengumpulan Dokumen/Berkas
- Tenaga Ahli Survey lokasi
- Izin Lingkungan anda terbit
- Sidang
- Submit hasil analisis kepada instansi
MEETING LEWAT VIDEO CALL
Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel.
Hubungi kami kapan saja ketika anda bingung mengurus Izin Lingkungan pada bangunan/ usaha anda.