Upaya Pengelolaan Pemantauan Lingkungan

#SAVECONSULTANT

Jasa Konsultan UKL-UPL

UKL-UPL disebut juga Upaa Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Hasil keluaran UKL-UPL :

  1. Dokumen UKL – UPL
  2. Persetujuan Lingkungan dari dinas Lingkungan Hidup
  3. Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL / PKPLH)

Paket Pengurusan UKL-UPL/DPLH, Biaya Hemat kualiats Hebat

Pilihan terbaik untuk Anda yang membutuhkan layanan Perizinan UKL-UPL sekaligus DPLH pasti hemat dan efisien. Paket Terdapat kategori antara lain Paket untuk Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/kota. SAVE juga menyediakan layanan Konsultasi pelanggan yang siap membantu Anda

MEETING LEWAT VIDEO CALL

Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel.
Hubungi kami kapan saja ketika anda bingung mengurus Izin Lingkungan pada bangunan/ usaha anda.