Upaya Pengelolaan Pemantauan Lingkungan
Konsultan UKL-UPL dengan tenaga ahli Tersertifikasi Kompentensi LSP LHKI
Konsultan UKL-UPL dengan tenaga ahli Tersertifikasi Kompentensi LSP LHKI
UKL-UPL disebut juga Upaa Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Pilihan terbaik untuk Anda yang membutuhkan layanan Perizinan UKL-UPL sekaligus DPLH pasti hemat dan efisien. Paket Terdapat kategori antara lain Paket untuk Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/kota. SAVE juga menyediakan layanan Konsultasi pelanggan yang siap membantu Anda
(Sumber: Permen LH No.8/2013 Lampiran VIII)
Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel.
Hubungi kami kapan saja ketika anda bingung mengurus Izin Lingkungan pada bangunan/ usaha anda.